Pringsewu

Distan Pringsewu Klaim Tidak Ada Ternak Derita PMK di Pringsewu

Penulis: tri prayugo
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Distan Pringsewu klaim tidak ada ternak derita PMK di Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dinas Pertanian Pringsewu mengaku sampai saat ini tidak ditemukan ternak yang derita penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Menurut Budi Pramono, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, selama ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pemantauan ke peternak sapi, kerbau, kambing.

Hasilnya tidak ada hewan ternak yang derita PMK. 

"Kami sudah melakukan pengecekan dan hasilnya sampai sekarang tidak ditemukan gejala klinis yang mengarah ke penyakit mulut dan kuku," terang Budi.

Ia mengaku, pengecekan dilakukan bersama-sama mulai dari penyuluh, puskeswan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Baca juga: Kapolda Lampung Tinjau Pembangunan Gedung Polres Pringsewu, Sudah Berjalan 43,8 Persen

Baca juga: Fatwa MUI, Hewan Kurban Terkena PMK yang Sembuh Sebelum 10 Zulhijah Dibolehkan untuk Dikurbankan

Sebab semuanya sama-sama berusaha PMK tidak masuk ke Pringsewu. 

Terlebih saat ini di Lampung sudah ada empat kabupaten yang ditemukan adanya PMK pada ternak.

Dan harapannya di Pringsewu tidak ditemukan penyakit yang kini sedang mewabah tersebut.

"Kami sudah melakukan identifikasi, tracing, edukasi kepada peternak, pedagang ternak, dan masyarakat. Minimal sampai saat ini informasi tentang PMK sudah tersampaikan," ujar Budi. 

Ia mengaku, selain informasi, sudah pula menyampaikan gejala pada ternak saat terserang PMK. Untuk gejala, mulanya ternak mengalami demam karena mengalami radang, lalu ada luka (kropeng) di mulut, rongga mulut, lidah, gusi, bibir dan pada sela kuku kaki.

Selanjutnya ternak tidak mau makan dan mengeluarkan liur yang berlebihan serta berbusa, lantas mengalami pincang.

Gejala-gejala itu didapati pada masa inkubasi mulai dari hari pertama sampai 14 hari.

Selama itu PMK bisa menular ke ternak lainnya akibat adanya senggolan, aliran lendir dan liur, serta uap napas dari ternak yang sakit ke ternak yang sehat. 

Sedangkan untuk penyebab penularan, di antaranya lalulintas atau mobilitas antarjemput hewan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain. 

Itu bisa mengantar virus PMK baik untuk lokasi tujuan atau tempat yang dilewati.

Selanjutnya manusia juga bisa menjadi penghantar virus PMK.

Hal ini terjadi pada saat proses transaksi jual beli.

Misalnya seorang pedagang menawar ternak di suatu tempat, lalu pindah lagi ke tempat lain. 

"Kemudian dari alat transportasi, misalnya dari kendaraan yang habis digunakan untuk mengangkut ternak yang terkena PMK terus untuk mengangkut ternak lainnya," terang Budi.

Budi menjelaskan, apabila peternak atau masyarakat mendapati ternak yang bergeja PMK supaya segera lapor agar cepat ditangani.

Laporan bisa ke penyuluh pertanian yang di tiap pekon, pamong pekon, Babinsa, Bhabinkamtibmas. Bisa juga datang ke Dinas Pertanian Pringsewu.

"Ada juga call center kami di nomor 0853-7770-0106. Sifatnya laporan dulu nanti ditindaklanjuti oleh petugas," ujar Budi. 

Ia pun menegaskan, sebagai langkah antisipasi, khususnya bagi pedagang ternak, maka dilarang melintaskan ternak di Pringsewu. 

Sebab untuk menutup jalur Pringsewu tidak mungkin karena lokasinya strategis. Maka ditegaskan dilarang membawa ternak untuk melintasi Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Berita Terkini