Lampung Timur

Bertebaran Spanduk Calon Gubernur Lampung di Lampung Timur, Ini Tanggapan Bawaslu

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu spanduk calon Gubernur Lampung di wilayah Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Beberapa spanduk bertuliskan Calon Gubernul Lampung bertebaran di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Terpantau, spanduk tersebut terpampang di beberapa lokasi di tepi jalan raya, seperti di Desa Siraman dan Desa Jojog Kecamata Pekalongan Lampung Timur.

Saat dikonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait hal tersebut.

"Untuk terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertuliskan Calon Gubernur Lampung, yang pasti kalau dari Bawaslu Belum bisa mengambil tindakan terkait alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, karena belum masuk tahapan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, saat diwawancarai pasca Apel siaga pengawasan pemilu 2024 via Zoom, Selasa (14/6/2022). 

Kendati demikian, pihaknya akan menyampaikan surat imbauan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menciderai iklim politik di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur. 

Baca juga: Gelar Ops Sikat Krakatau, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 24 Kasus

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

"Iklim politik ini berpengaruh, dari Alat Peraga Sosialisasi yang dipasang ini, apakah akan menimbulkan ketidak Kondusifan, lalu jangan sampai melanggar peraturan terkait pemasangan APS seperti di pohon dan lainnya," kata Uslih. 

"Dalam pemasangan juga harus mengedepankan sisi Etika dan estetika," sambungnya. 

Selain itu, ia juga akan melakukan penelusuran, apakah yang bersangkutan ASN atau bukan. 

"Karena kalau ASN, pasti melanggar, sebab ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil Bupati dan seterusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)" tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini