Berita Terkini Nasional

Komisi III DPR RI Dukung Langkah BNPT Lakukan Rehabilitasi Siswa Eks Khilafatul Muslimin

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Komisi III DPR RI mendukung upaya BNPT untuk melakukan rehabilitasi para sisiwa eks Khilafatul Muslimin.

Menurutnya, ada belasan ponpes dari kelompok Khilafatul Muslimin.

“Ada belasan mungkin ada di Lampung. mereka tidak mengajukan izin ke kita dan nanti akan kita tinjau kurikulum, pelaksanaan pembelajarannya apakah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Puji Raharjo kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/6/2022).

"Nanti kita tegur semua yang tidak berizin. Kalau memang sesuai dengan aturan, harus berizin untuk pendataan ulang," tuturnya.

 “Jadi terkait dengan ideologi Pancasila tentu harus menjadi kewaspadaan bersama dan jangan sampai generasi muda terpapar oleh ideologi yang anti-NKRI,” lanjutnya.

Papan Nama Khilafatul Muslim Ditertibkan

Penertiban pelang Khilafatul Muslimin terjadi di Bandar Lampung. Aparat kepolisian bersama instansi terkait mencopot pelang papan nama di kantor pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung, Senin (13/6/2022) sekira pukul 16.15 WIB.

Pelang tersebut diturunkan secara paksa dengan menggunakan mesin potong.

Sejumlah pelang papan nama dipotong lalu dibawa dengan menggunakan truk.

Aparat gabungan dari unsur Polri dan TNI diturunkan untuk mengamankan penertiban.

Tak ada penolakan dari para pengikut Khilafahtul Muslimin, sehingga proses penertiban berlangsung lancar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penertiban tersebut buntut dari diamankannya pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Ino menyatakan penertiban tersebut dilakukan setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) setempat.

"Hari ini hadir bersama kita bersama toko FKUB, TNI, juga dari kepolisian dengan didukung oleh masyarakat kita lakukan penertiban," kata Ino.

Ino mengatakan, aparat juga melaksanakan penertiban di 14 lokasi lainnya.

Menurut Ino, organisasi masyarakat ini diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini