Berita Lampung

Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Way Kanan.

Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.

AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.

"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.

Setelah korban masuk perangkap dengan bersedia dipacari, baru AM menjalankan akisnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban Takut hingga Sering Murung 

Satu korban rudapaksa berinisial SV (13), siswi SMP di Lampung Tengah mengalami perubahan sikap semenjak dekat dengan pelaku AM.

Perubahan itu diungkap kerabatnya Ev (34) yang merasa janggal dengan perbedaan pada diri SV beberapa waktu terakhir.

 Sebab, SV jadi terlihat sering murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.

"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," cerita Ev kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022). 

Setelah beberapa kali didesak dengan pertanyaan, akhirnya korban SV mau menceritakan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.

Korban mengungkap, bila dirinya tengah dalam kondisi takut.

"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu, sehingga hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.

Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan tindak rudapaksa itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penangkapan

Menindaklanjuti laporan kerabat korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung tengah lantas melakukan penyelidikkan.

Halaman
1234

Berita Terkini