Berita Lampung

Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Way Kanan.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial MA (18), seorang warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Aksi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat  (17/6/2022) pukul 13.30 WIB. 

Kala itu, korban yang berasal dari Blambangan Umpu diajak main oleh MA.

Ia dijemput menggunakan motor Yamaha Mio persis di depan gang perumahan Kelurahan Blambangan Umpu.

Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi

Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung

Korban dibawa ke warung milik orang tua pelaku dan diajak berbincang-bincang beberapa saat.

Namun, setelahnya korban dipaksa masuk ke kamar warung dan dirudapaksa sebanyak 3 kali. 

Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA. 

Sayangnya, saat di rumah korban menjadi murung, tidak seperti biasanya.

Orang tua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Dalam penuturannya, ia menerima perlakuan tak pantas oleh MA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut.

Baca juga: Polres Way Kanan Lampung Gelar Lomba Melukis Anak

Baca juga: Kapolres Way Kanan Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat, Ada Oknum Anggotanya Diduga Berselingkuh

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Mendapat laporan tersebut, anggota unit PPA polres setempat langsung minta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti dari korban.

Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Halaman
1234

Berita Terkini