Berita Lampung

Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Way Kanan.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa AM (21), Senin (22/5/2022) lalu.

Dia pun mengungkap modus pelaku merudapaksa korban dengan alasan mencintai korban yang masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (1/6/2022).

Alasan pacaran itu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan merudapaksa korban.

Terakhir perbuatan pelaku AM terhadap korban SV (13) ini pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.

"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," kata AKP Edi Qorinas.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Syamsiralam )

Berita Terkini