Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil mengamankan MA (34) pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.
MA merupakan warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Begadai, Sumatera Utara yang berprofesi sopir.
MA kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di belakang jok mobil.
Perbuatannya berhasil diendus polisi yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bandar bakau Jaya (BBJ) di Bakauheni pada Rabu (29/6/2022) malam.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, awalnya pelaku tiba di Pelabuhan Penyeberangan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan memarkirkan kendaraannya di halaman parkiran Pelabuhan BBJ.
Baca juga: Karyawan Alfamart Dibekali Rambu Bahaya Narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional
Baca juga: Polisi Amankan 2 Penyalahguna Narkoba di Indekos Lampung Selatan
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Saat itulah petugas mendapati satu bungkus plastik warna hitam di belakang jok kemudi.
"Diduga plastik berwarna hitam tersebut berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja," kata Gobel, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan. Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit handpone merk Vivo type Y21T warna biru muda.
Pelaku, kata Gobel, terancam pasal Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Amankan 9 Tersangka Narkoba
Jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam kurun waktu satu pekan, berhasil menciduk 9 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu 13,7 gram dan 5,6 kilogram ganja.
Baca juga: Cegah Tindak Asusila pada Anak, Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting
Baca juga: Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Ada 51 Kasus Tindak Asusila pada Anak dari Januari hingga Juni 2022
Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pihaknya dalam operasi penindakan yang dilakukan 27 Mei - 2 Juni 2022.
"Ada 9 orang tersangka yang kami amankan, 4 di antaranya merupakan residivis," kata Gigih, Kamis (2/6/2022).