Bandar Lampung

Berita Lampung Terkini 18 Juli 2022, Kepulangan Jamaah Haji Lampung hingga Hari Pertama Sekolah

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Lampung Terkini 18 Juli 2022

Sehingga petugas akan memeriksa kendaraan mobil pribadi dan bus yang hendak menyebrang menggunakan dermaga eksekutif.

Sedangkan untuk angkutan logistik atau barang, persyaratan vaksin dosis lengkap atau dosis 2.

Sementara itu, pantauan Tribun Lampung, pada Minggu 17 Juli 2022 sore, terjadi antrean di loket penumpang pejalan kaki, baik sedang menunggu giliran di rapid ataupun keluarganya di rapid.

Perlu diketahui syarat menyebrang di Pelabuhan Bakauheni, penumpang sudah vaksin dosis 3 (Booster) dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 (Booster)

Sudah vaksin dosis 2, tunjukkan hasil negatif RT antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR  (maksimal 3x24 jam), serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2.

Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam), serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1.

Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam), serta menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Bagi pelaku perjalanan yang masih berusia 6-17 tahun, wajib menujukkan sertifikat vaksin dosis 2.

Bagi pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun wajib dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentutan vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19. 

Baca juga: Tanggapi Kasus Tanda Tangan Palsu, Rektor Universitas Lampung Ingatkan Mahasiswa Taat Aturan

4. Tanggapi Pemalsuan Tanda Tangan, Rektor Unila Minta Mahasiswa Jangan Langgar Aturan

Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si., menanggapi kasus tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.

Karomani menyampaikan, pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila.

Meskipun begitu, ia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

Menurutnya usai kegiatan ground breaking Masjid Al Wasii, Senin 18 Juli 2022, mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum.

Sehingga kata Karomani, tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum.

Rektor mengatakan, jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

Terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa.

Menurutnya langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.

Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta Dekan Fakultas Hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.

Dan kepada keenam mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara, ia menekankan agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.

Bahkan ia menegaskan agar mahassiwa jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, S.H, M.S. menambahkan, keenam mahasiswa itu tidak ada niatan jelek.

Sebenarnya pakai tanda tangan digital adalah hal wajar, karena rektor saja sering pakai tanda tangan digital.   

Makanya ia sudah meminta dosen pembina untuk mengurus agar diperbaiki  tanda tangannya dan nanti akan diproses kembali.

Ia mengaku tetap mengapresiasi para mahasiswa karena mereka tidak ada niatan jelek.

Dan Ketua Majelis juga sudah menyampaikan silakan disesuaikan dengan KTP.

Karena bila tanda tangan digital untuk keputusan publik dan institusi resmi  harus gunakan surat kuasa. 

Baca juga: LBH Bandar Lampung Harapkan Kanwil Kemenkum HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Napi Anak Tewas

5. Keluarga Tak Keberatan Polda Lampung Autopsi Jenazah RF

Keluarga RF (17), napi anak Lampung yang tewas lantaran diduga dikeroyok rekan satu sel, meminta pelaku segera ditetapkan.

Andrian Syahputra, kakak RF mengatakan, tersangka kasus ini harus segera diumumkan.

Menurut dia, keluarganya sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa sang adik yang meninggal diduga dikeroyok dan tidak sempat diselamatkan oleh petugas

Andrian, Senin 18 Juli 2022 mengatakan, untuk perkembangan kasus adiknya, pihak Polda Lampung akan ke rumah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum adiknya tutup usia.

Akan ada juga tanda tangan yang akan dilakukan boleh pihaknya selaku saksi terakhir bertemu dengan korban.

Ia mengaku, dari keluarga akan ada 4 orang yang akan diperiksa, kakak korban 2 orang, ibu dan ayah yang akan diperiksa pada sore ini.

Sementara itu dari pihak Kanwil Kemenhumkam Lampung belum ada perkembangan.

Termasuk LBH juga saat ini sedang berkordinasi, terkait surat menyurat antar lembaga untuk mendapatkan bantuan agar kuat kasus ini ditangani.

Besar harapannya jangan sampai ada orang yang tertimpa kasus seperti ini dan jangan sampai terulang kembali kasus tersebut.

Dijelaskannya terkait kepergian adiknya menghadap Tuhan itu, semua pihak keluarga sudah ikhlas.

Harapannya kasus ini diselesaikan secara tuntas dan sampai titik terang penyelesaiannya.

Saat ditanya terkait autopsi kepada jenazah sang adik, ia mengatakan sudah menyampaikan kepada Polda Lampung dan memang saat ini autopsi belum perlu.

Namun bila memang perlu autopsi, pihak keluarga bersedia kalau ada anggaran dari pihak kepolisian.

Karena menurut Andrian, pihak keluarga tidak ada anggaran.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, terkait perkembangan kasus RF, Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan medik di RS Ahmad Yani Metro.

Pihaknya juga setelah berdiskusi terkait dengan keluarga soal autopsi.

Jadi semua itu diserahkan kepada pihak keluarga dan jika diperlukan kelengkapan penyidikan maka diperbolehkan autopsi.

Lalu ada juga pihak yang juga ikut membantu yakni dari DPR RI, pada 26 Juli 2022 akan bertemu dengan pihak keluarga.

Dengan harapan nantinya anggota DPR RI yang akan membantu ini agar bisa menindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenhumkam HAM. 

Baca juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dikabarkan Nikah Siri, Ustaz Derry Buka Suara

6. Ustaz Derry Sulaiman Isi Pengajian Akbar di Islamic Center Pesawaran

Ustaz kondang Derry Sulaiman mengisi ceramah di Islamic Center Pesawaran, Senin 18 Juli 2022.

Ustaz Derry Sulaiman mengisi pengajian akbar dalam rangka memperingati ulang tahun Kabupaten Pesawaran ke-15.

Pengajian akbar juga dihadiri Bupati Pesawaran Deni Ramadhona dan segenap tamu undangan yang hadir.

Ustaz Derry Sulaiman mengisi ceramah di depan ratusan jamaah di lapangan Islamic Center Pesawaran.

Antusias dirasakan masyarakat dikala Ustad Derry Sulaiman melantunkan lagu religi disela-sela ceramahnya tersebut.

Dalam ceramahnya, Ustaz Derry mengingatkan agar manusia selalu mengingat bahwa kematian akan selalu datang pada siapapun juga.

Sementara itu, Ita (56), salah satu jamaah asal Way Lima, Pesawaran, mengaku senang dengan hadirnya Ustaz Derry Sulaiman ke Pesawaran.

Ia yang datang bersama rombongan jamaah lainnya, mengaku datang lebih pagi ke Islamic Center.

Ita merasa senang dengan isi ceramah ustaz kondang tersebut.

Sebab Ustaz Derry Sulaiman menyampaikan ceramahnya dengan begitu lembut di hadapan para jamaah yang hadir.

ia juga mengaku hampir menangis saat ustaz melantunkan lagu religi. (*)

Berita Terkini