Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.
Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).
Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.
"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.
Baca juga: Napi Tewas Dikeroyok Dalam Lapas di Lampung, Petugas Diduga Membiarkan
Baca juga: Kepala LPKA Lampung Dicopot Imbas RF Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Benahi Jajaran
Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.
Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.
Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.
"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.
Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.
Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal.
Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.
Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah
Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.
Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.
Autopsi