Ia juga mengatakan, akan memberikan sangsi kepada pihak terkait.
"Dan jika terbukti, nanti ada sanksi yang akan kita berikan ke pihak terkait," tutupnya.
Diringkus di Kediamannya
Setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi berhasil mengamankan HR (40) oknum guru SD di Lampung Timur, yang melakukan tindak asusila terhadap muridnya.
HR oknum guru SD diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/8/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pihaknya mengamankan oknum guru SD sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pada hari Senin (1/8/2022) pukul 20.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur bersama tim tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku HR," tuturnya.
"Kita amankan HR di dalam rumahnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," katanya.
"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.
Selain itu, pasca tindakan HR, SZ mengalami trauma dan rasa takut.
"Akibatnya, korban SZ mengalami rasa takut dan trauma," sebutnya.
Periksa 4 Saksi
Setelah menerima laporan adanya tindak asusila oleh oknum guru SD kepada muridnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Laporan tersebut dilakukan ayah SZ (12), murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban tindak asusila.
SZ menerima tindak asusila oleh oknum guru berinisial HR (40) di ruang kelas.