Perbuatan di Ruang Kelas
Oknum guru SD di Lampung Timur, melakukan tindak asusila terhadap anak muridnya di salah satu ruang kelas.
Pelaku HR (40) melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang berinisial SZ (12).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
Ia mengungkapkan, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu.
"Pada hari Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB, HR melakukan aksinya," ujarnya.
Lebih parahnya lagi, HR melakukan tindak asusila tersebut di salah satu ruang kelas.
"HR melakukan aksinya itu di dalam kelas di salah satu SDN di Kecamatam Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.
Menurut Iptu Johannes, HR mengatakan kepada SZ agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Saat HR melakukan aksinya, ia juga berkata kepada SZ agar tidak melaporkan hal itu ke orangtuanya," lanjutnya.
Lalu, setelah melakukan hal itu, HR pergi meninggalkan SZ.
"Setelah melakukan aksinya, lalu terlapor meninggalkan SZ di kelas tersebut," sebutnya.
Lakukan Tindak Asusila Kepada Murid
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.
Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).
Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah.
"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022).
"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.
"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.
"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)