Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
"Sang ayah berinisial SG (41), melaporkan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," ujarnya.
Ia mengungkapkan, melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni, ZH, NL, MC dan ZH, yang merupakan teman dari SZ," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (1/8/2022).
3 Kali Diperlakukan Tak Senonoh
Setelah melakukan tindak asusila kepada muridnya yang berinisial SZ (12), pelaku HR (40) meninggalkan SZ di ruang kelas.
Tindakan HR diketahui oleh orangtua SZ, setelah SZ bercerita kepada ayahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).
"Awal mulanya, SZ bercerita kepada ayahnya pada 20 April 2022 lalu," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, SZ bercerita kepada ayahnya, jika ia telah menerima perlakuan tidak senonoh oknum guru SD sebanyak tiga kali.
"Menurut keterangan SZ, perbuatan HR ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali," paparnya.
Setelah SZ menceritakan kejadian tersebut, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.
"Ayahnya melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan proses terhadap laporan tersebut," katanya.