Berita Lampung

Kasus 2 Bocah Dipaksa Makan Daun Sawit di Lampung Selatan, Berakhir Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rembuk pekon di Desa Karya Mulyasari, Kecakamatan Candipuro, Lampung Selatan terkait dua bocah dipaksa makan daun sawit, Jumat (5/8/2022) kemarin. Persoalan itu kini berakhir damai dengan kesepakatan antara dua belah pihak.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Persoalan bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan berakhir kesepakatan damai.

Perdamaian kasus bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan itu dalam rembuk pekon yang difasilitasi  pihak desa setempat, Jumat (5/8/2022).

Sehingga persoalan bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan itu sudah selesai secara kekeluargaan.

Kepala Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro Warno membenarkan bila perdamaian tersebut difasilitasi pihak pemerintahan desa.

Menurut Warno, terdapat sejumlah kesepakatan yang tertuang di dalam surat perdamaian itu. Pemilik lahan sawit Kamim selaku pihak I dan tiga orang tua dari anak-anak tersebut sebagai pihak II.

Baca juga: Dituduh Rusak Tanaman, 2 Bocah di Lampung Selatan Dipaksa Makan Daun

Baca juga: DPRD Lampung Selatan Menilai Kasus Bocah Makan Daun di Candipuro Sebagai Kekerasan Terhadap Anak

"Ada lima butir kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik lahan sawit dengan orang tua dari A (8), F (8) dan An (8)," kata Warno, Sabtu (6/8/2022).

Namun Warno enggan memberikan informasi mendetail terkait kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

"Masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujarnya.

Diketahui, dua bocah dipaksa makan daun di Lampung Selatan karena dituduh merusak tanaman sawit milik warga.

Dua bocah dipaksa makan daun sawit berinisial A (8) dan F (8)  warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Peristiwa dua bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan terjadi pada 10 Juli 2022 lalu, atau pada saat Idul Adha.

Kejadian bermula  dua bocah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik warga Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan berinisial Kam (39).

Baca juga: Polsek Candipuro, Lampung Selatan Periksa Pemilik Kebun Sawit Pemberi Hukum Makan Daun Sawit 2 Bocah

Baca juga: Heboh Dua Bocah Dipaksa Makan Daun di Lampung Selatan, Kades Akan Pertemukan Kedua Pihak

Diduga anak-anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam.

Dengan mencabut daun atau tunas yang masih muda.

Hal itu membuat pemiliknya, Kam tidak terima dengan perbuatan kedua bocah.

Halaman
1234

Berita Terkini