Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Barulah pada pukul 03.00 WIB din ihari, personel gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan upaya penangkapan terhadap AN," imbuhnya.
AN diamankan di kediamannya, tepatnya di Dusun Tebu Sari Desa Jabung Kecamatan Jabung.
"Sementara, kedua pelaku lagi masih dalam tahap pengejaran," jelas Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan pelaku tersebut.
"Satu unit handphone merek Vivo 1806 warna Stary Black, yang yang ditaksir senilai Rp 3 Juta," sambungnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)