Berita Lampung

Polisi Olah TKP Mobil Terbakar d Pringsewu Lampung, Kerugian Ditaksir hingga Rp 60 Juta

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat olah TKP mobil sedan vios terbakar. Polisi Olah TKP mobil terbakar d Pringsewu Lampung, kerugian ditaksir Rp 60 juta.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pasca kejadian mobil sedan vios terbakar di Pringsewu, aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan identifikasi.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri membenarkan hal tersebut.

"Ya, kamu telah melakukan olah TKP setelah kejadian (mobil terbakar) semalam," katanya, Rabu (10/8/2022).

Kendaraan yang terbakar diketahui berjenis sedan Vios Limo warna putih dengan no Polisi B 1838 BEQz.

"Tahun pembuatan 2010 dengan Nomor rangka MB053HY93A9027745 dan bernomor mesin  1NZY084206," jelasnya.

Baca juga: Mobil Terbakar di Pringsewu Lampung, Pemilik Alami Luka Bakar di Dada dan Punggung

Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 10 Agustus 2022, Gelombang Selat Sunda 2.5-4 Meter

Sementara itu barang bukti yang turut diamankan berupa:

- 1 buah kontak kendaraan

- 3 buah kursi plastik warna merah sisa terbakar

- 1 pasang plat dengan Nopol

- 1 buah Nozle sisa terbakar

- 2 potong selang sisa terbakar

- 1 buah lempeng plastik sisa terbakar

- 1 unit mesin listrik penyedot air

- 1 buah terpal warna biru sisa terbakar

Kompol Ansori mengatakan, kendaraan yang terbakar dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Halaman
12

Berita Terkini