Sementara sebab terbakarnya kendaraan masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolsek juga menambahkan, akibat kejadian ini, pemilik kendaraan mengalami luka bakar di bagian punggung, dada, tangan hingga wajah.
Sementara Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir hingga Rp 60 juta.
Siketahui sebelumnya, satu unit kendaraan jenis sedan bernopol B 1838 BEQ terbakar saat sedang parkir di jalan Sudirman, Pringsewu, Lampung.
Tepatnya di depan kantor Unit Pelayanan Pinjam Modal Makro (ULAMM) Pringsewu, Selasa (09/08/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB
Api baru bisa dipadamkan 30 menit kemudian setalah 1 unit kendaraan pemadan Dinas BPBD Peingsewu datang.
Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat kebakaran ini pemilik kendaraan Subadri (47) warga Pekon Jati Agung, Ambarawa, Pringsewu mengalami luka bakar sedang dan dievakuasi ke rumah sakit Wismarini Pringsewu.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)