Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BE 2813 AGE.
Kronologi kejadian bermula sekira pukul 13.55 WIB, korban datang ke TKP untuk bekerja.
Korban memarkirkan kendaraan di area depan kafe dengan posisi dikunci stang tanpa digembok.
Selanjutnya Noni menjalankan aktifitas bekerja di kafe dengan normal.
Kemudian saat malam, Noni akan bergegas pulang sekira pukul 22.50, tapi motornya sudah tidak ada di parkiran.
Setelah itu, Noni ke dalam kafe dan memeriksa CCTV dan terlihat 2 pelaku yang menggasak motornya sekira pukul 18.28 wib membawa motor Beat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan.
Tim akan segera melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap empat pelaku yang telah terekam kamera CCTV tersebut.
Baca juga: Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Polda Lampung Atas Dugaan Penggelapan Rp 1,6 Miliar
2. Terlibat Kasus Penggelapan Penjulan Kopi, Ketua AEKI Lampung Ditahan
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius karena dugaan tindak pidana penggelapan.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Jumat 12 Agustus 2022 malam, tersangka Juprius telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Adapun korban yang ditipu atau pelapor adalah SP dengan nomor laporan LP/B-1428/IX/2020/POLDA LPG/SPKT tertanggal 16 September 2020.
Kompol Rosef menyebut, tersangka Juprius tidak menyetorkan uang penjualan kopi sebanyak 59.507 ton sebesar Rp 1.629.540.000.
Ia mengatakan, pada 5 April 2017, korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton untuk dijual senilai Rp 1,6 miliar.
Korban dijanjikan pembayaran satu bulan setelah pengiriman.