Berita Lampung

Damar Lampung Dorong Pendidikan Reproduksi Untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Damar Lampung dorong pendidikan kesehatan reproduksi dan gender perlu dilakukan pemerintah daerah sebagai salah satu mencegah TPPO.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menilai minimnya pengetahuan dan kesadaran reproduksi menjadi celah terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Yunita mengatakan, bahwa modus trafficking anak perempuan biasanya diawali dengan cara memacari korban. 

"Setelah itu dibujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual," ujar Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Sabtu (13/08/2022).

Menurutnya, minimnya pengetahuan dan kesadaran anak perempuan terkait kesehatan reproduksi masih sangat rendah.

Semakin menjadi tantangan, karena persoalan kesehatan reproduksi masih dianggap tabu.

Baca juga: Papela Kecam 7 Pelaku TPPO di Bandar Lampung, Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: 4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun

Sehingga berdampak pada kerentanan anak perempuan menjadi korban. 

"Kerentanan anak ini tidak hanya TPPO, tapi perkawinan anak,"

"Lalu kekerasan seksual, eksploitasi seksual dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, perempuan ditempatkan sebagai obyek. 

Karenanya, pendidikan kesehatan reproduksi dan gender perlu dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai upaya pencegahan baik pada anak laki-laki dan perempuan. 

Kesehatan reproduksi tidak bisa lagi dinarasikan tabu, mengingat angka kekerasan seksual di Provinsi Lampung cukup tinggi.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Tuntut Rp 15 Triliun, Deolipa Yumara: Untuk Berfoya-foya

Baca juga: Raffi Ahmad Izin Istri Bantu Lunasi Tagihan Marshanda Rp 300 Juta, Respon Nagita Slavina Disorot

Selain itu, keluarga wajib menjadi ruang aman pertama bagi anak pada masa pubertas. 

"Keluarga harus memerankan diri sebagai teman dan partner pada anak," kata Ana

7 Tersangka TPPO

Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.

Ketujuh orang terduga TPPO tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.

Terduga pelaku TPPO yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).

Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung.

"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabenenya laki-laki, masih berumur 18 , kita amankan. Korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media.

Kompol Dennis menuturkan, perdagangan dilakukan melalui aplikasi media sosial.

Baca juga: Nelayan Lampung Selatan Dapat Bantuan 50 Unit Alat Tangkap Ikan

Baca juga: 2.072 Nakes di Pringsewu Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster Tahap II

Para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.

"Ya semuanya dipekerjakan, difasilitasi mereka (korban). Diberi makan di sana, (penginapan) tidur juga di sana," jelasnya.

Saat ini, kata Dennis, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.

Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.

"Mereka freelance masing-masing punya peran. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dan korban berasal dari Bandar Lampung," ujarnya.

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang mengapresiasi upaya cepat Polresta Bandar Lampung yang meringkus tujuh orang terduga pelaku.

Pengacara korban Agus Bhakti Nugroho mewakili keluarga menyampaikan apresiasi tersebut.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada unit PPA kepada kasat yang gerak cepat dalam meringkus pelaku," kata Agus BN sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan kasus tindak perdagangan orang tersebut Kamis, pukul 00.00 WIB dini hari.

"Kami semalam jam 12, paling setengah jam mereka langsung jalan langsung dapet itu pelaku," kata dia.

Untuk itu, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Mau kita dilanjutkan setuntas-tuntasnya. Pembelinya juga bisa diproses kasian anak anak kita. Anak di bawah umur," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Berita Terkini