Tribunlampung.co.id, Jakarta – Bharada E secara tiba-tiba menunjukan kuasa hukum baru menggantikan Deolipa Yumara karena keluarganya sudah kenal.
Hal itu yang menjadi alasan kuat penunjukan Ronny Talapessy menggantikan Deolipa Yumara oleh Bharada E dalam perkara Brigadir J yang dihadapinya.
Lantas antara keluarga Bharada E dengan Ronny Talapessy sudah bertemu hingga disepakati dalam perkara J, kuasa hukum baru itu menggantikan Deolipa Yumara.
Kuasa hukum Bharada E selama ini sudah ada dua, pertama pihak kuasa hukum menyatakan mundur dan kuasa hukum kedua diputus tiba-tiba oleh Bharada E.
Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: 6 Sepeda Ontel Juremi Juga Terbakar Seusai Rumahnya Kebakaran di Lampung
Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Ronny Talapessy menyebut alasan keluarga Bharada E menunjuk dirinya lantaran dirinya sudah mengenal keluarga tersangka.
"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan," kata Ronny dikutib Tribun Manado.
Setelah itu, Ronny menerangkan pihaknya langsung menemui keluarga Bharada E untuk membantu pendampingan hukum dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ucapnya.
Sementara untuk pencabutan kuasa hukum dari Deolipa Yumara dinilai janggal.
Deolipa Yumara menilai surat pencabutan dibuat dengan kertas HVS dan diketik, tidak semestinya tulisan tangan karena ada di dalam penjara.
Baca juga: Rumah Juremi Kebakaran di Lampung, Api Juga Ludeskan 1 Unit Motor
Baca juga: Profil Sumarsono, Ketua DPRD Lampung Tengah Merintis Kebun Edukasi Perjuangan
Berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).