Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Staf Ahli Bupati Pringsewu Lampung inisial AS diduga tersandung kasus joki CPNS.
AS telah ditetapkan sebagai tersangka sindikat joki penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021.
Pada saat itu, AS menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin memastikan proses hukum terhadap Staf Ahli Bupati Pringsewu inisial AS, berlanjut.
Berkas perkara atas nama AS telah dilimpahkan tahap dua ke penuntut kejaksaan.
Perkara tindak pidana ITE terkait Joki CPNS tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada dakwaan di salah satu berkas yang dibacakan, Jaksa turut membeberkan peranan dari AS.
AS disebut sebagai seorang yang diduga turut serta memfasilitasi para terdakwa untuk mengondisikan perangkat komputer yang digunakan peserta tes.
Sehingga AS diduga dapat leluasa meluluskan beberapa CPNS yang sudah ditentukan.
Sementara, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto membenarkan hal tersebut.
"Iya benar AS merupakan staf ahli," katanya kepada Tribun Lampung, Selasa (16/8/2022).
Andi mengungukapkan, Pemkab Pringsewu mengikuti semua proses yang berjalan.
"Proses kan sedang berjalan, ya kita ikuti saja," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, akan terus mengikuti dan mengunggu proses hukum yang ada.
"Ini kan masih menggunakan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.