Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dua tahun buron, seorang pelaku perampok mobil pengangkut kopi ditangkap oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Pelaku berinisial ZN ditangkap di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/8/2022) lalu.
ZN merupakan warga Desa Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka merupakan DPO untuk kasus perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir truk yang mengangkut kopi.
Aksi perampokan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 10 November 2020 lalu di Jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Rampok Bersenpi Satroni Mini Market di Bandar Lampung, Angkut Brankas dan Rokok
Baca juga: Buronan Rampok di Lampung Ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan
Korban merupakan warga Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan.
“Tersangka merupakan DPO. Penangkapan terhadap tersangka hasil pengembangan dari 4 orang rekannya yang lebih dulu telah ditangkap,” kata Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan Eko Rendi, 4 orang rekan pelaku yang telah lebih dulu ditangkap yakni AR, AB, M, dan IT. Empat pelaku telah menjalani proses persidangan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Eko Rendi, tersangka belum lama tinggal di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Tersangka bermukim di Air Naningan untuk menghindari kejaran petugas.
“Tersangka ZN telah mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama.
Dalam kasus perampokan sopir truk pengangkut kopi, lanjut Eko Rendi, ZN berperan sebagai penunjuk jalan, karena 4 pelaku lainnya tidak mengenal daerah tersebut.
Baca juga: Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku
Baca juga: Polresta Bandar LampungTangkap Pelaku Pencurian yang Mengincar Rumah Kosong, Satu Pelaku Masih DPO
Empat rekan tersangka merupakan warga asal Lampung Timur.
Tersangka ZN mendapatkan bagian Rp 25 juta dari hasil kejahatan perampokan tersebut.
Eko Rendi mengungkapkan, modus tersangka dan 4 orang rekannya dengan menggunakan mobil Avanza hitam.