Tribunlampung.co.id,Way Kanan - Polres Way Kanan menggerebek judi sabung ayam di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kamis (18/8/2022) lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari warga.
Dimana, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu ada kegiatan judi sabung ayam pada kamis lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian.
Polisi mengamankan satu orang berinisial MA (47), warga Baradatu.
Baca juga: Polsek Banjar Agung Tulangbawang Gerebek Judi Koprok, Tangkap 2 Orang Pelaku
Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar
Di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 ekor ayam bangkok, dan juga alat untuk judi koprok.
Juga diamankan 1 selintir berikut alas pisang.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 90 ribu dan alas karpet.
Namun, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Diduga razia tersebut bocor sehingga pemain berhasil melarikan diri,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
Kapolres Way Kanan menyebut, lokasi judi sabung ayam tersebut berada sekira 200 meter dari jalan raya.
Teddy Rachesna menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Koprok di Tulangbawang Lampung, Berhasil Amankan 3 Pelaku
Baca juga: Polisi Lampung Nyamar Jadi Pejudi, 27 Pelaku Judi Online Tertangkap
Jajarannya, akan memberanta segala bentuk perjudian.
Polres Lampung Utara Gerebek Judi Koprok
Sementara di Lampung Utara, anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Abung Surakarta daerah setempat, Rabu (17/8/2022) lalu.