Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani Jadi Tahanan KPK, Kemendikbudristek Copot Jabatannya sebagai Rektor Unila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbudristek mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila setelah jadi tahanan KPK. Saat ini jabatan rektor diisi oleh pelaksana tugas pejabat eselon dua dari Kemendikbud.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).

Pencopotan Karomani  dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.

"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung. 

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Muhammad Sofwan Efendi Jabat Plt Rektor Unila

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) telah menunjuk Muhammad Sofwan Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penunjukkan Plt Rektor Unila tersebut disampaikan Wakil Rektor Universitas Lampung (Warek Unila) IV bidang perencanaan, kerjasama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/8/2022).

Menurut mantan Dekan FMIPA Unila ini, dalam menjalankan roda organisasi Unila, Mendikbudristekdikti Nadim Anwar Makarim menunjuk M Sofwan Efendi sebagai Plt Rektor Unila.

"Benar pasca penetapan tersangka oleh KPK Prof Karomani bahwa sebagai Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi," ujarnya. 

"Beliau itu merupakan Direktur SDM (Sumber Daya Manusia) Kemendikbud Ristek Dikti," terangnya.

"Penunjukan langsung dari Kemendikbud Ristek Dikti," tambahnya.

Halaman
123

Berita Terkini