Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Universitas Lampung (Unila) memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Rektor Unila Karamoni dan lainnya yang kini jadi tahanan KPK.
Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila mengungkapkan, Pimpinan Unila menggelar rapat terkait dengan pemberian bantuan hukum terhadap oknum pejabat kampus hijau yang kini jadi tahanan KPK. Satu diantaranya mantan Rektor Unila Karomani.
Hasil Rapat Pimpinan Unila, Minggu (21/8/2022), menyepakati terkait tim hukum atau bantuan hukum diserahkan kepada keluarganya masing-masing. Diketahui selain mantan Rektor Unila Karomani, yag jadi tahanan KPK juga mantan Warek I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
"Maka perlu dijelaskan, bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," demikian bunyi surat dari Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (22/8/2022).
Hasil rapat pimpinan Unila ini meralat pernyataan pendamping hukum, yang sebelumnya disampaikan oleh Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Karomani Jadi Tahanan KPK, Kemendikbudristek Copot Jabatannya sebagai Rektor Unila
Baca juga: Rektor Karomani Ditangkap KPK, Unila Pastikan KBM Tetap Berjalan
Diberitakan sebelumnya, Jajaran pimpinan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Karomani dkk.
Saat ini, jajaran pimpinan Unila sedang menyiapkan bantuan hukum yang akan diberikan.
"Secara umum Unila tentu karena merupakan keluarga besar tentu akan perhatikan bantuan hukum," kata Warek IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof. Suharso saat konferensi pers, Minggu, (21/8/2022).
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang menjadi penyebab adanya OTT, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Kendati demikian, kata dia, tak ada masalah sistem yang serius dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebetulnya kalo kita bicara sistem penerimaan mahasiswa baru sistem sudah sesuai, mungkin masalahnya kurang transparansi," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kedepan pihaknya akan lebih selektif lagi untuk menghilangkan adanya praktik KKN.
Baca juga: Keluarga Tersangka OTT KPK Rektor Unila Mohon Maaf, akan Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tidak Transparan
"Apakah pola mandiri ini tetap ada atau tidak atau pola apapun juga akan bermasalah selagi orangnya bermasalah. Maka nanti kita akan lebih selektif Insyaallah kedepan juga penerima jalur mandiri tetap akan dilakukan," kata dia.
Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani
Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).