Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan vaksin Covid-19 untuk anak usia dibawah 6 tahun atau vaksin Pediatrik.
Diketahui, ada tiga jenis vaksin Covid-19 untuk anak usia di bawah 6 tahun atau vaksin Pediatrik yakni Sinovac, Pfizer dan Moderna. Seluruhnya telah tersedia di Lampung Selatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat FDA telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk anak mulai usia enam bulan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera melaksanakan vaksin Covid-19 anak di bawah 6 tahun.
Vaksin yang digunakan adalah Moderna untuk anak usia 6 bulan hingga usia 17 tahun.
Sementara vaksin Pfizer diperuntukan bagi anak-anak usia 6 bulan hingga 4 tahun.
Baca juga: Harga Telur Tembus Rp 31 Ribu per Kilogram, di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Data Tenaga Non-ASN, Pegawai Status Honor
FDA mengizinkan tiga dosis Pfizer untuk anak-anak berusia 6 bulan hingga 4 tahun.
Sedangkan vaksin dua dosis Moderna untuk anak-anak berusia 6 bulan hingga 5 tahun.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengatakan sudah ada vaksin Covid-19 untuk anak usia dibawah 6 tahun yakni Pediatrik.
"Vaksin sudah kita terima, dan sudah kita distribusikan ke seluruh puskesmas di Lampung Selatan," kata Didik, Minggu (28/8/2022).
"Kita sudah ajukan penambahan lagi ke Dinkes Lampung," ujarnya.
Didik berharap para orangtua dapat mengantarkan anaknya untuk divaksin Pediatrik
"Kami mengimbau kepada orangtua agar mengantarkan anaknya untuk divaksin ini, untuk melengkapi imunisasi pada anaknya," ujarnya.
Baca juga: Pagi Buta Pria Pengangguran di Lampung Selatan Mengendap-endap, Kini Diringkus Polisi
Baca juga: Kurang dari Satu Jam, Damkar Atasi Kebakaran di Lampung Selatan
Didik juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera vaksin sesuai batas yang telah ditentukan agar data penerima vaksinnya tidak hilang atau drop out.
Hal itu tertuang dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.SR.02.06/II/421/2022, 13 Februari 2022.
Didik menuturkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis 1 dan akan vaksin dosis 2, tidak boleh lebih dari 6 bulan.