Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Sidang kode etik terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah baru memeriksa 11 saksi dari 28 saksi terhadap kasus polisi tembak polisi.
11 saksi dalam sidang kode etik Polri untuk kasus polisi tembak polisi terhadap tersangka Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah selesai beri keterangan sampai pukul 18.00 WIB.
Dan nantinya putusan sidang kode etik Polri untuk kasus polisi tembak polisi terhadap tersangka Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah akan diserahkan ke Polda Lampung.
Jalannya persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB tersebut, ada 3 skorsing berdasarkan putusan pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan.
Dalam penyampaian hasil sidang kode etik polri yang diselenggarakan di Lampung Tengah, pimpinan sidang akan melaporkan perkembangan dan hasil persidangan kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Waspadai Penyakit Malaria, Inilah Cara Mencegah dan Mengobatinya Bila Sudah Terinfeksi
Baca juga: Saksi Mata Sebut Kejar Sopir Truk yang Tewaskan Mahasiswi UIN RIL di Lakalantas Jalinsum Natar
"Saya hanya akan menyampaikan informasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, silahkan koordinasi dengan yang Kombes Zahwani Pandra Arsyad," kata pimpinan sidang kode etik polri kepada Tribun Lampung setelah putusan skorsing kebutuhan isama.
Selanjutnya, informasi terkait hasil akhir persidangan kode etik polri akan dilimpahkan kepada Polda Lampung.
Sebelumnya, setelah sidang kode etik polri dilanjutkan setelah skorsing pertama selama 1 jam, sidang dilanjutkan kembali dengan memeriksa 1 saksi lagi dari 28 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap 1 saksi, persidangan kembali diskorsing untuk melaksanakan salat Ashar, sekira pukul 15.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarha selaku pimpinan sidang mengatakan, sidang kode etik polri akan dilanjut setelah salat Ashar.
Sekira pukul 15.00 WIB, telah diperiksa 3 dari 28 saksi dalam persidangan kode etik polri.
Sebelumnya pada awal persidangan, telah periksa 2 saksi, dari keterangan saksi tersebut nantinya akan menentukan putusan dalam persidangan kode etik Polri.
Baca juga: 2 Kali Skorsing Sidang Kode Etik Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Baca juga: Kejari Tunjuk 5 JPU Menangani Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Berkas Perkara diterima Kejari Lampung Tengah
Berkas polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Berkas perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang diserahkan ke Kejari itu setebal 200 halaman.