Sebelumnya, Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.
Dilansir dari Tribunnews com, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.
Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Alhasil ditetapkanlah Muhammad Mardiono sebagai (Plt) ketua umum PPP.
Diketahui, Muhammad Mardiono telah menerima surat keputusan (SK) sebagai Plt Ketua Umum PPP periode 2020-2025 langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (9/9/2022) malam.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )