Rektor Unila Ditangkap KPK

PWNU Lampung Sebut Pembangunan Gedung LNC Inisiatif Pribadi Prof Karomani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah menyebut bila pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) atas inisiatif Prof Karomani.

Jadi tidak ada sama sekali aktifitas atau program dari NU, dan itu tidak sama sekali.

"Semua itu atas inisiatif pribadi, tidak ada koordinasi dengan organisasi NU," kata Juwendra 

Dari NU sendiri, menurut dia, tidak tahu menahu dari mana uang untuk membangun LNC.

Kemudian ini menjadi fakta hukum dengan bolanya di KPK.

Menurutnya, nanti akan diverifikasi hingga di persidangan dimana konstruksi hukum tersebut.

Kalau kegiatan yang berdosa dan perbuatan haram atau melanggar hukum, maka PWNU tidak akan merestuinya.

"Tindakan pribadi, PWNU tidak mengetahui aktivitas  semua kader, karena punya habitat masing-masing," kata Juwendra.

Ditambahkan Juwendra, surat menyurat LNC itu atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga organisasi.

Artinya kepemilikan LNC itu pribadi, dan semua surat menyuratnya atas nama perorangan.

Sementara itu, Ketua LCW (Lampung Corruption Watch) Juendi Leksa Utama mengatakan bahwa pihaknya meminta pengacara Karomani untuk buka-bukaan untuk nama yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Kepada Rektor Unila non aktif, untuk membuka semua nama- nama orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Juendi .

Masyarakat juga memiliki hak untuk tahu agar publik juga bisa bersama- sama ikut memantau.

Serta mengawal kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan itu bisa dituntaskan dengan baik.

"Buka saja agar kasusnya dapat terlihat secara terang benderang," kata Juendi 

Pemberantasan tindak pidana korupsi itu, menurut dia, tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Juga menjadi tanggungjawab bersama tanpa terkecuali masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini