Pendidikan merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara.
Maka, kata Juendi, sudah semestinya rakyat memiliki kepentingan langsung dalam pengungkapan perkara yang mencoreng dunia pendidikan.
Menurutnya, dengan disebutkan nama- nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap eks Rektor Unila Karomani akan semakin membuka fakta kasus tersebut.
Sebab orang yang disebutkan namanya itu memiliki waktu untuk mengklarifikasi apakah benar terlibat atau tidak.
"Tidak boleh menghakimi orang yang masih dalam dugaan, sebelum ada putusan hakim nanti," katanya.
Bisa saja dugaan tersebut terbukti atau justru sebaliknya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)