Rektor Unila Ditangkap KPK

PWNU Lampung Sebut Pembangunan Gedung LNC Inisiatif Pribadi Prof Karomani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah menyebut bila pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) atas inisiatif Prof Karomani.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyatakan dengan tegas bahwa gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) dibangun atas inisiatif Prof Karomani.

Jubir PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengungkap terkait pembangunan Lampung Nahdiyin Center atau LNC sebagai inisiatif Prof Karomani.

Juwendra menekankan, kasus yang menimpa Prof Karomani terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK itu, dalam kapasitasnya sebagai rektor Unila, dan bukan sebagai wakil ketua PWNU.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan kapasitas beliau (sebagai) salah satu wakil ketua PWNU Lampung," tegas Juwendra dalam audio yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (10/9/2022)

Terkait dengan pembangunan LNC (Lampung Nahdiyin Center) yang diresmikan sebelum Karomani tertangkap tangan KPK, Juwendra sangat menyayangkan. 

Baca juga: Penyuap Eks Rektor Unila Prof Karomani dari Dokter hingga Legislatif, Uangnya untuk Bangun LNC

Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI

"Diinformasikan bahwa LNC itu gedung yang dibangun atas inisiatif sendiri oleh Karomani dan tidak melibatkan NU sebagai organisasi," kata Juwendra 

Kegiatan dalam membuat gedung LNC tersebut, tambah Juwendar, secara garis besar Karomani sebagai pencinta NU atau Muhibbin.

Pembangunan LNC tersebut atas kecintaan tentang NU.

"Bangun gedung (LNC) itu atas dasar kecintaan, rasa beliau sebagai seorang kader NU," ungkap Juwendra.

Kecintaan dengan NU, selain membuat LNC,  juga seperti membuat sekolah dan TPA.

Ini sebagai bentuk atas pengabdian tentang NU.

Dibangunnya LNC ini,  kata Juwendra, sebagai bentuk ekspresi dari kader nahdiyin. 

Baca juga: Pengacara Mantan Rektor Unila Karomani, Klaim Kantongi Nama-nama Penyuap

Baca juga: Sudah 8 Kali KPK Lakukan Penggeledahan di Lampung Pasca OTT Rektor Unila Karomani

"Bisa dibangunnya LNC itu,  mungkin karena dia (Prof Karomani) ini, mungkin kapasitasnya rektor," ungkapnya.

Sehingga ekspresinya bisa lebih hebat dari pada kader lainnya.

Bangunan LNC itu atas inisiatif dari kader NU.

Jadi tidak ada sama sekali aktifitas atau program dari NU, dan itu tidak sama sekali.

"Semua itu atas inisiatif pribadi, tidak ada koordinasi dengan organisasi NU," kata Juwendra 

Dari NU sendiri, menurut dia, tidak tahu menahu dari mana uang untuk membangun LNC.

Kemudian ini menjadi fakta hukum dengan bolanya di KPK.

Menurutnya, nanti akan diverifikasi hingga di persidangan dimana konstruksi hukum tersebut.

Kalau kegiatan yang berdosa dan perbuatan haram atau melanggar hukum, maka PWNU tidak akan merestuinya.

"Tindakan pribadi, PWNU tidak mengetahui aktivitas  semua kader, karena punya habitat masing-masing," kata Juwendra.

Ditambahkan Juwendra, surat menyurat LNC itu atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga organisasi.

Artinya kepemilikan LNC itu pribadi, dan semua surat menyuratnya atas nama perorangan.

Sementara itu, Ketua LCW (Lampung Corruption Watch) Juendi Leksa Utama mengatakan bahwa pihaknya meminta pengacara Karomani untuk buka-bukaan untuk nama yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Kepada Rektor Unila non aktif, untuk membuka semua nama- nama orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Juendi .

Masyarakat juga memiliki hak untuk tahu agar publik juga bisa bersama- sama ikut memantau.

Serta mengawal kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan itu bisa dituntaskan dengan baik.

"Buka saja agar kasusnya dapat terlihat secara terang benderang," kata Juendi 

Pemberantasan tindak pidana korupsi itu, menurut dia, tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Juga menjadi tanggungjawab bersama tanpa terkecuali masyarakat.

Pendidikan merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. 

Maka, kata Juendi, sudah semestinya rakyat memiliki kepentingan langsung dalam pengungkapan perkara yang mencoreng dunia pendidikan.

Menurutnya, dengan disebutkan nama- nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus suap eks Rektor Unila Karomani akan semakin membuka fakta kasus tersebut. 

Sebab orang yang disebutkan namanya itu memiliki waktu untuk mengklarifikasi apakah benar terlibat atau tidak.

"Tidak boleh menghakimi orang yang masih dalam dugaan, sebelum ada putusan hakim nanti," katanya. 

Bisa saja dugaan tersebut terbukti atau justru sebaliknya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini