Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa para saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjerat eks Rektor Universitas Lampung ( Unila ) Prof Karomani.
Ada delapan pejabat yang diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan lanjutan di Mapolda Lampung, Kamis (15/9/2022).
Pejabat Unila yang diperiksa tersebut mayoritas dekan.
Berdasarkan jadwal ada lima dekan yang diminta untuk hadir diperiksa di GSG Presisi Mapolda Lampung.
Kelimanya antara lain Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih , Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan.
Kemudian Dekan Fakultas Pertanian Prof Irwan Sukri Banuwa dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Prof Patuan Raja.
Memasuki Asar pukul 15.07 WIB, para dekan tersebut silih berganti untuk salat Asar.
Berdasarkan pantauan Tribun penyidik KPK juga salat Asar di Masjid Mapolda Lampung.
Baca juga: KPK Periksa Delapan Pejabat Unila di Mapolda Lampung, Mayoritas yang Dipanggil Dekan
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Karomani hingga 40 Hari Kedepan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi atau pegawai terkait tindak pidana korupsi (TPK) di Mapolda Lampung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri via WhatsApp, Kamis (15/9/2022), melalui pesan WhatsApp, mengatakan, hari ini
dilakukan pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara, atau yang mewakilinya.
Pemeriksaan ini terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani (KRM).
KPK memeriksa Tri Widioko, staf Pembantu Rektor I Unila (Heryandi).
Prof Dr Dyah Wulan Sumekar yang menjabat Dekan Fakultas Kedokteran, M Fakih Dekan Fakultas Hukum.
Lalu Prof Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kemudian Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik. dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo.
"Terakhir yakni Dekan Fakultas Pertanian Prof Irwan Sukri Banuwa," kata Ali Fikri.
Penggeledahan Maraton
Sebelumnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan di Lampung dan di lingkungan Universitas Lampung.
Pada Rabu, tim penyidik KPK menggeledah gedung dekanat FMIPA dan FISIP Universitas Lampung.
Penggeledahan ini masih terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani dan tiga rekannya
Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan Unila. Ia diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Awalnya, KPK menggeledah dekanat FMIPA sekitar pukul 08.30-14.20 WIB.
Tim memeriksa semua ruangan termasuk ruang dekan dan wakil dekan.
Tidak hanya itu, dekan dan seluruh tenaga pendidik yang ada di FMIPA juga ikut diperiksa KPK.
Saat keluar dari gedung dekanat FMIPA, KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu koper berwarna merah.
"Tadi KPK membawa surat-surat terkait penerimaan mahasiswa baru dan kuota mahasiswa baru," kata Dekan FMIPA Unila Dr. Suripto Dwi Nyono.
Menurutnya, selain dirinya, seluruh jajaran di FMIPA juga ditanyai KPK terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
Setelah dari FMIPA, tim KPK meluncur ke dekanat FISIP Unila. Tim melakukan penggeledahan selama 4 jam-an, dari pukul 14.30-18.15 WIB. Sama seperti di FMIPA, di FISIP pun, tim KPK memeriksa dekan dan para wakil dekan.
Usai melakukan penggeledahan di dekanat FISIP, penyidik KPK terlihat keluar membawa berkas-berkas yang dimasukkan ke dalam 2 koper besar, 2 tas ransel dan satu tas jinjing.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )