Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Perpanjang Penahanan Karomani hingga 40 Hari ke Depan
KPK resmi memperpanjang penahanan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani hingga 40 hari kedepan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani hingga 40 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum mantan Rektor Unila, Ahmad Handoko dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Senin (12/9/2022).
Handoko menjelaskan bahwa ada perpanjangan penahanan kliennya oleh KPK hingga 18 Oktober 2022 mendatang.
"Pak Karomani dilakukan perpanjangan penahanan ditingkat penyidikan KPK," kata Handoko.
Lalu terkait berkas tahap satu di kejaksaan atau tidaknya ditegaskannya itu ranah penyidik serta pihak penuntut.
Baca juga: Ahmad Handoko Pengacara Karomani, Kliennya Tunggu Pemeriksaan Lanjutan KPK
Baca juga: Eks Rektor Unila Buka-bukaan, Karomani Ngaku Terima Uang dari Anggota DPR RI
Pihaknya tidak ada kapasitas.
Akan tetapi saat ini yang jelas proses penyelidikan ini tetap berjalan.
Kemungkinan ada pendalaman dan pemanggilan saksi yang lainnya yang disampaikan oleh KPK kepadanya saat mendampingi kliennya di gedung merah putih KPK di Jakarta.
Lalu terkait gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) yang disampaikan oleh pihak PWNU Lampung, seperti itu tentunya dihormati.
Tetapi yang jelas ini tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi keagamaan apakah NU ataupun bukan.
Dalam konteks perkara Karomani ini ada dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Karomani.
Penyidik ini menanyakan kegunaan uang ini untuk apa.
Kemudian terdapat fakta dan bukti yang memang penggunaan uang yang diduga gratifikasi itu adalah digunakan untuk kepentingan pembangunan gedung LNC.
Tentunya sama-sama dilihat gedungnya dan lokasinya, terkait itu punya lembaga tertentu ataukah bukan.
"Hal itu bukan ranahnya kami yang menjelaskan, tetapi dalam konteks dan perkara ini menjelaskan dan menyampaikan kepada penyidik berdasarkan fakta dan bukti," kata Handoko