Rektor Unila Ditangkap KPK

KPK Perpanjang Penahanan Karomani hingga 40 Hari ke Depan

KPK resmi memperpanjang penahanan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani hingga 40 hari kedepan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Penasihat hukum mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko. KPK perpanjang penahanan Karomani hingga 40 hari kedepan. 

Bahwa dugaan uang gratifikasi itu adalah digunakan untuk kepentingan itu dan bukan kepentingan pribadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp mengatakan benar KPK perpanjang penahanan Karomani (KRM) dan kawan-kawan (Dkk).

Perpanjangan penahanan itu untuk proses melengkapi alat bukti.

Dan juga emberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut.

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Ali Fikri

Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari kedepan.

Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022 mendatang.

"KRM di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved