Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Perpanjang Penahanan Karomani hingga 40 Hari ke Depan
KPK resmi memperpanjang penahanan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani hingga 40 hari kedepan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Bahwa dugaan uang gratifikasi itu adalah digunakan untuk kepentingan itu dan bukan kepentingan pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp mengatakan benar KPK perpanjang penahanan Karomani (KRM) dan kawan-kawan (Dkk).
Perpanjangan penahanan itu untuk proses melengkapi alat bukti.
Dan juga emberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut.
"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Ali Fikri
Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari kedepan.
Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022 mendatang.
"KRM di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan HY, MB dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)