Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi meminta masyarat tidak menyentuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mengakhiri hidup.
Kapolres Pringsewu mengatakan, guna memudahkan polisi dalam proses indetifikasi TKP harus steril.
"Jadi masyarakat agar tidak mengacak-acak TKP kasus mengakhiri hidup," ujar Kapolres Pringsewu, Minggu (18/09/2022).
"Jika ada yang mengakhiri hidup dengan menggunakan tali, talinya jangn dipotong, biarkan saja," kata Rio kepada Tribun Lampung.
Rio juga menjelaskan, masyarakat hanya cukup memastikan korban mengakhiri hidup dalam keadaan meninggal atau masih hidup.
Baca juga: Ferdy Sambo Belah Duren di Jawa Tengah Buat Geger Warga, Ternyata eh Ternyata
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2022 Naik, 0,5 Gram Rp 536 Ribu
"Secara kasat mata tentu bisa diketahui korban sudah meinggal atau belum,"
"Cukup cek saja masih hidup atau masih ada nafasnya,"
"Kalau terinidikasi masih hidup tentu harus segera ditolong, cegah aksi mengakhiri hidupnya,"
"Namun kalau dipastikan meninggal, jangan diapa-apakan," terangnya.
Ia menjelaskan, jangan sampai korban dipindahkan dari TKP.
"Misal juga lagi dikebun tahu-tahu liat orang tergeletak,"
"Itu cukup pastikikan masih ada nafasnya tidak,"
Baca juga: Ini Harga Tarif Baru Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Ditunda Tunggu Intruksi
Baca juga: Profil Junaidi Auly Ketua DPP Wilda PKS Lampung dan Sumbagsel, Hobi Cari Uang di UMKM
"Kalau tidak biarkan saja jangan dipindahkan,"
"Cukup mungkin tutupi dengan daun atau koran," imbuhnya.
Hal yang harus dilakukan masyarakat saat menemukan hal-hal tak wajar seperti itu ialah langsung lapor pihak kepolisian setempat.
"Pasti polisi langsung turun ke TKP, tidak perlu waktu lama," ungkapnya.
"Ini juga bentuk pemahaman untuk masyarakat ya, agar jika menemukan hal-hal yang janggal untuk tidak memindahkana atau merusak TKP,"
"Masyarakat perlu tahu hal ini," ujarnya.
Sehingga jika ada kasus mengakhiri hidup, masyarakat tidak malah berbondong-bondong penasaran untuk melihat TKP.
Kemudian merusak semua bukti-buktinm yang ada.
Diketahui sebelumnya, kasus mengakhiri hidup di Pringsewu hingga September 2022 sebanyak 7 kasus.
7 kasus mengakhiri hidup di Pringsewu ini terjadi sepanjang Januari hingga 14 September 2022.
Baca juga: Profil Erwansyah Ketua DPC Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Miliki Hobi Las
Baca juga: Digugat Cerai Roro Fitria, Andri Irawan Ungkap Rahasia Besar Istri: Lebih Parah
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, 7 kasus menagkhiri hidup ini terjadi di empat kecamatan.
Adapun rincian kasus mangakhiri hidup di Pringsewu diantaranya:
Kecamatan Gadingrejo 3 kasus
Kecamatan Sukoharjo 1 kasus
Kecamatan Pagelaran 2 kasus
Kecamatan Pringsewu 1 kasus.
"Jadi hingga kini tedapat 7 kasus mengakhiri hidup, terkahir kemarin yang di Gadingrejo," kata Rio saat ditemui di ruangnnya, Rabu (14/9/2022).
Rio menambahkan, faktor yang paling besar memperngaruhi orang mengakhiri hidup adalah depresi.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)