Dikarenakan ditinggalkan oleh sang pemilik untuk ke kebun lebih dari satu bulan lamanya.
Selanjutnya, saksi kemudian meminta pertolongan dari warga sekitar dan menghubungi Polsek Pulau Panggung.
Selain itu untuk menghubungkan petugas dari pemadam kebakaran (damkar) guna melakukan pemadaman api.
“Api berhasil dipadamkan selang beberapa menit dilakukan penyemprotan, sehingga tidak merambat ke rumah lainnya,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi selain rumah tersebut terdapat barang-barang lain yang ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.
Barang-barang tersebut antara lain rak piring dan perlengkapan dapur, lemari pakaian dan peralatan rumah tangga lainnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,” ungkapnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah untuk memastikan rumah dalam keadaan aman.
Seperti mematikan arus listrik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan selain itu dengan mengunci rumah dengan baik.
“Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar mematikan arus listrik sehingga dapat mencegah terjadinya korsleting,” imbau Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus