Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setelah meringkus 2 kurir sabu di Pelabuhan Bakauheni, Polda Lampung berhasil meringkus satu pelaku lainnya yakni ZL (37) warga Sumatera Utara di wilayah Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).
"Jadi yang diamankan 1 orang itu di wilayah hukum Polda Banten itu berinisial ZL," kata AKBP Ujang.
Pelaku ZL ini ditangkap polisi setelah pengembangan dari hasil penangkapan kedua tersangka lebih dulu yakni AG dan PD.
Dari ketiga pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sedangkan 2 orang AG (32) dan PD (39) yang merupakan satu kelompok itu ditangkapnya di Pelabuhan Bakauheni.
Mereka ini ditangkapnya saat pelaku ini hendak melintas pelabuhan Bakauheni dalam kegiatan sweeping.
Dengan modusnya sabu-sabu sebanyak 19 kg dibungkus seperti kue bakpia.
Lalu dikemas dan dimasukan ke dalam kardus, kemudian dinaikan ke atas kabin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku ini baru sekali melakukan pengiriman.
"Memang mereka ini jaringan lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti berada di dalam tas dan kardus makanan," kata AKBP Ujang.
2 Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni
Sebanyak 3 orang kurir narkoba asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi.
Ketiga kurir narkoba ini membawa 19 kg sabu-sabu.
Adapun tiga kurir narkoba tersebut yakni PT (32) yang masih berstatus mahasiswa.