Berita Lampung

Satpol PP Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Razia Warung di Pringsewu

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan ratusan botol miras dengan menggunakan alat berat. Satpol PP musnahkan ratusan botol miras hasil razia warung di Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satpol-PP Kabupaten Pringsewu memusnahkan ratusan botol miras (minum keras).

Pemusnahakan ratusan botol miras itu dilakukan di depan halaman kantor Satpol-PP Pringsewu pada Senin (19/9/2022). 

Ratusan botol miras itu dimusnahkan Satpol-PP dengan cara digilas dengan alat berat.

Dengan begitu, ratusan botol miras yang disita Satpol PP Pringsewu hancur dan pecah berkeping-keping.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol-PP Pringsewu, Marwan saat ditemui Selasa (20/9/2022) membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu di Jalan, Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Diringkus Polisi

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Roadshow Bus KPK di Bandar Lampung, Mulai 23 September 2022

"Iya, kemarin pagi kami musanahkan ratusan botal miras," kata Marwan.

Marwan menyebutkan, miras yang dimusnahkan Satpol PP Pringsewu sebanyak 557 botol.

Ia mengungkapkan,ratusan botol miras yang dimusnahkan itu hasil razia yang dilakukan pihaknya  periode Oktober 2021 hingga awal September 2022. 

"Total ada 557 botol miras yang telah kita musnahkan. Semua hasil razia dari warung-warung yang ada di Pringsewu," terangnya.

Ratusan botol miras itu diamankan, lanjutnya, sebab pemilik warung tersebut tidak memiliki izin jual.

"Karena warung dan toko tersebut tidak memiliki izin menjual ataupun mengecer, maka jelas harus kita sita mirasnya," paparnya.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya melakukan razia 3-4 kali.

Dalam razia tersebut, tak hanya merazia miras saja, melainkan indekos.

"Selain miras, indekos, kita juga biasa merazia izin udaha," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan guna terciptanya kenyamanan masyarakat di Bumi Jejama Secancan.

Halaman
12

Berita Terkini