Menurutnya, AKP Syahdan, tes urine ini wajib bagi semua anggota terutama bagi personil yang melaksnakan tugas di direktorat Narkoba.
Ditegaskannya, sebagai penegak hukum polisi harus memastikan kondisi kondisi personilnya tidak melakukan pelanggaran.
"Sebelum anggota polisi melakukan pemberantasan narkoba, harus dicek dulu apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak," ungkap AKP Syarhan.
Lebih lanjut diungkapkannya, kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan rutin setiap tahunnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran oleh anggota polisi.
Khususnya yang berkaitan dengan penyalagunaan narkotika.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)