Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menetapkan Ketua Bawaslu baru yakni Iskardo P Panggar.
Iskardo P Panggar terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Bawaslu Lampung melalui sidang pleno yang digelar Rabu (21/9/2022).
Iskardo P Panggar menjabat Ketua Bawaslu Lampung untuk masa bakti 2022 - 2027.
Iskardo menggantikan Fatikhatul Khoiriyah yang sudah berakhir masa jabatannya pada 20 September 2022.
Penetapan Iskardo P Panggar sebagai Ketua Bawaslu Lampung, dibenarkan oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Bandar Lampung yang Beraksi di Sekolah Madrasah Merupakan Residivis
Baca juga: KPU Lampung Arahkan KPU Metro Gaet Influencer Sosialisasikan Pemilu 2024
Hermansyah mengatakan, rapat pleno yang digelar Rabu malam memutuskan Iskardo P Panggar sebagai Ketua Bawaslu Lampung.
"Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar pleno secara aklamasi," kata Hermansyah, Kamis (22/9/2022).
Adapun rapat pleno langsung digelar setelah Iskardo P Panggar bersama Imam Bukhori dan Suheri resmi dilantik oleh Bawaslu RI.
Menurut Hermansyah, rapat pleno digelar untuk menentukan Ketua Bawaslu menggantikan Fatikhatul Khoiriyah yang telah habis masa jabatannya.
"Sidang pleno dilaksanakan Rabu malam, dan selesai sampai sekitar pukul 23.50 WIB," kata Hermansyah.
Diketahui, 3 anggota Bawaslu Lampung terpilih Iskardo P Panggar, Imam Bukhori dan Suheri resmi dilantik Bawaslu RI Rabu (21/9) di Jakarta.
Pelantikan terhadap 3 anggota Bawaslu Lampung ini bersamaan dengan 72 anggota Bawaslu dari 24 provinsi lainnya.
Baca juga: Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah Mengamankan Pak Ogah yang Meresahkan Pengendara di Jalinsum
Baca juga: 10 Tahun Jadi Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah: Saya Pamit dan Mohon Doa
Setelah ditetapkan sebagai Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyatakan dirinya perlu dukungan rekan dan stakeholder terkait lainnya.
Menurutnya, dukungan yang maksimal dibutuhkan agar Bawaslu Lampung tetap solid dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu.
"Kita perlu itu, baik dengan sekretariat Bawaslu maupun dengan stakeholder," kata Iskardo.