Aksi Dosen Mahasiswa di Bandar Lampung

DPRD Lampung Tindaklanjuti Tuntutan Aptisi ke Pemerintah Pusat

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menerima tuntutan dari Abdul Aziz (kanan) selaku Ketua I Aptisi Lampung dan perwakilan Aptisi Lampung lainnya di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/9/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Lampung dalam unjuk rasa.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Lampung menuntut dibubarkannya Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT) yang sampaikan ke DPRD Lampung.

Lantas Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay di hadapan massa akan menyampaikan tuntutan Aptisi Lampung ke pemerintah pusat.   

Mingrum Gumay mengaku, secara keseluruhan, lembaga DPRD Lampung akan menindaklanjuti tuntutan Aptisi Lampung.

"Terima kasih atas apsirasinya dan ini bahan masukan untuk menindaklanjuti tuntutan Aptisi Lampung," kata Mingrum.

Baca juga: Kejati Panggil Semua KUPT DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Baca juga: Harga Telur Ayam di Tanggamus Lampung Turun, Saat Ini Rp 27 Ribu per Kg

Ia menambahkan, semua ini untuk memajukan pendidikan di Provinsi Lampung.

Semua ini tidak bisa dipisahkan secara komperhensif.

Nantinya akan ditindaklanjuti atas tuntutan tersebut.

Mingrum Gumay juga apresiasi kepada para ribuan dosen yang menggelar aksi.

Termasuk kepada para mahasiswa yang juga turut menggelar aksi.

"Semua akan ditindaklanjuti atas unjuk rasa yang berjalan damai dan lancar," kata Mingrum. 

Unjuk rasa ini akan dijadikan bahan dalam rapat bersama dengan komisi yang membidangi pendidikan.

Baca juga: Polda Lampung Kerahkan 800 Personel Jaga Unjuk Rasa Aptisi

Baca juga: Breaking News Perguruan Tinggi Swasta Lampung Unjuk Rasa di DPRD, Tuntut Bubarkan LAM PT

Termasuk rapat terkait Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dan ini juga bahan yang akan dikaji ulang.

Sekretaris Aptisi Lampung Muprhihan Thaib mengatakan tuntutan Aptisi lainnya adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM PT) dikembalikan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).  

Lalu bubarkan penerimaan mahasiwa untuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

Halaman
12

Berita Terkini