- Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Itulah jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)