“Tapi kami sebagai pencari keadilan upaya kami tidak akan berhenti sampai sini, kami tidak akan tinggal diam,” kata Mardiana.
“Kami akan lakukan upaya lain karena di dunia ini Polisi, Jaksa dan Hakim adalah perwakilan Tuhan dalam memberikan keadilan,” terusnya.
“Apabila mereka tidak adil mau kemana lagi kita mencari keadilan itu,” ujarnya.
Terakhir, pihak DPP PPAM berharap kasus KDRT ini bisa mendapat perhatian besar dari para petinggi hukum di Indonesia.
Mereka juga telah menyiapkan langkah lain antara lain seperti mengirim surat ke Komnas Perempuan dan Kejaksaan Agung RI agar dapat mengevaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum di Lampung Barat terhadap vonis hukuman delapan bulan penjara tersebut.
“Kami mohon kepada semua lembaga tinggi hukum tolong ini jadi perhatian, karena sekarang mencari keadilan susah apalagi korbannya dari keluarga yang kurang berada,” kata Mardiana.
“Kami juga akan melakukan upaya lain seperti menyurati Komnas Perempuan serta dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.
“Hal itu diharapkan untuk mengevaluasi serta meninjau hukuman 8 bulan penjara sekaligus kinerja Aparat Penegak Hukum di Lampung Barat,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)