Berita Lampung

Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat Jadi Saksi Korupsi Jembatan Way Batu

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PUPR Pesisir Barat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus korupsi peningkatan jembatan Way Batu.

Sebelumnya, Kejari Lampung Barat resmi melakukan penahanan terhadap AlB pada (30/8/2022) lalu.

Penahanan tersebut dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.

Mantan politisi partai Demokrat itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Baca juga: Besok Olah TKP Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Polisi Imbau Warga Tak Emosi

Baca juga: Man City vs Copenhagen, Erling Haaland Pemuncak Top Skor Liga Champions

ALB ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah.

Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp339.044.155

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini