Pemantauan tersebut bertujuan untuk mencegah penambahan kasus baru PMK pada hewan ternak yang dimiliki oleh peternak tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi lalu lintas hewan ternak yang hendak masuk maupun keluar Kota Metro.
Hewan ternak tersebut tetap wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Kita terus monitor ya, di masing-masing Kecamatannya ada tim nya. Kita tidak mau ada tambahan lagi kasus," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)