Pemilu 2024

23 Orang Tercatut di Sipol, Bawaslu Lampung Selatan Panggil 7 Parpol 

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Logo Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pencatutan terhadap 23 orang yang namanya masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)..

Di sisi lain, Rozi mengatakan mustahil jika partai politik mau mengaku telah melakukan pencatutan data.

"Mungkin saja parpol itu secara institusi tidak merasa dicatut, tapi dikorbankan, ada orang yang memberikan data KTP, sebetulnya secara politis itu sudah melanggar etika politik," jelasnya.

Rozi menambahkan, warga yang keberatan jika namanya dicatut bisa melaporkan partai politik tersebut dengan menyertai bukti-bukti.

Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan warga dapat melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana pencemaran nama baik.

"Harus ada bukti nama dicatut segala macam, bahkan kalau orang ini sudah merasa namanya dicemarkan, bisa ke ranah pidana pencemaran nama baik," katanya

"Tapi ya itu, harus ada bukti dan dokumen yang menguatkan," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.

Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik.

Dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Serta membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.

Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.

Setiap temuan dari Bawaslu Lampung Selatan akan dilaporkan ke KPU Lampung Selatan termasuk pencatutan nama di sipol untuk ditindaklanjuti.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Bawaslu Lampung Selatan mendapatkan laporan terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berita Terkini