Berita Lampung

Sidang Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung ke Ketua Demokrat Lampung, Hakim Sebut Perselisihan Partai

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung, Mainar Rusmala Dewi menyampaikan telah menerima gugatan dari Raden Muhammad Ismail.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus gugatan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail kepada Ketua Demokrat Lampung Edy Irawan Arief pada, Selasa (11/10/2022).

Dalam gugatan, pihak penggugat merasa keberatan dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP dengan Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 agar jabatan Raden Muhammad Ismail sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.

Adapun yang hadir dalam persidangan itu kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat.

Sementara hasil sidang perdana ini, majelis hakim mengatakan, gugatan sifatnya sengketa perselisihan internal partai.

Alhasil pihak Edy Irawan, diminta untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya, Selasa pekan depan 18 Oktober 2022.

Baca juga: Libur Tahun 2023 Diumumkan, Berikut Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend-nya

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi di Pringsewu Lampung, Pelaku Pembuangan Ternyata Ibu Kandung Korban

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari DPD Demokrat Lampung, Mainar Rusmala Dewi menyampaikan telah menerima gugatan dari Raden Muhammad Ismail.

"Kalau gugatannya sudah kami terima dan kami pelajari, dan menurut keterangan Hakim ini merupakan perselisihan antar partai," Kata Mainar Rusmala Dewi.

Lebih lanjut, Mainar mengatakan pihaknya diberi waktu 1 Minggu oleh hakim untuk memberi Jawaban.

"Kami diberi waktu untuk memberi Jawaban, dan kami siap," tegasnya.

"Ini juga ada Peraturan Mahkamah Agungnya, jadi tidak ada mediasi, kita langsung ke jawaban lewat e court (sidang secara elektronik)," imbuh dia.

Disinggung terkait harapan atas kasus ini, Mainar Rusmala Dewi mengatakan, sesuai aturan saja.

"Ya Kalau kami sesuai dengan aturan saja, bahwa ini memang sengketa internal Partai," tandasnya

Sementara itu, Kuasa Hukum Radem Muhammad Ismail, Arif Candra mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran waktu untuk memproses secara internal sudah habis.

Pihaknya merasa keberatan dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP dwngantNomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 agar jabatan Raden Muhammad Ismail sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini