Pembuangan Bayi di Pringsewu

Jasad Bayi yang Ditemukan di Pringsewu Sempat Dimasukkan ke Dalam Koper

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis 21 tahun warga Pringsewu yang membuang jasad bayinya sendiri di kolam bekas pembuangan sampah digiring polisi.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi akhirnya mengungkap motif R, perempuan 21 tahun yang membuang bayinya ke parit atau kolam bekas tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/10).

R tenyata malu telah hamil di luar nikah.

Atas perbuataannya ini, R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Seperti diketahui, warga Pringsewu geger dengan kasus penemuan mayat bayi di kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo. Mayat bayi itu ditemukan warga yang sedang mencari ular pada Senin (10/10) malam.

Warga lantas melapor ke polisi. Polisi pun langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, R nekat melakukan aborsi sendirian dengan mengonsumsi obat-obatan. R melakukan aborsi di sebuah kamar mandi penginapan di Bandar Lampung.

 "Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio saat ditemui di ruangannya.

Ia menerangkan, pelaku merasa malu dengan jabang bayi tersebut karena hasil hubungan di luar nikah. Sementara sang pacar tidak mau bertanggungjawab bahkan menghilang.

"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.

Dimasukkan ke Koper

Setelah melahirkan, R membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki. Bayi tersebut kemudian dimasukan ke dalam koper dan dibawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.

"Kejadiannya pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.

Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.

"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelas Rio.

Kepada polisi, R, mengaku sudah kurang lebih satu tahun menjalin hubungan dengan kekasihnya yang berusia 20 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini