Pembuangan Bayi di Pringsewu

Kekasih Pembuang Bayi di Pringsewu Lampung Kabur Tahu Kehamilan Pelaku

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuang bayi berinisial R diamankan anggota Polres Pringsewu karena menggugurkan kandungan dan membuang bayinya akibat malu dan kekasihnya hilang kabar.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelaku pembuangan bayi di Pringasewu Lampung berinisial R (21) mengaku kekasihnya hilang kabar saat mengetahui dirinya hamil.

R mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang selanjutnya hilang kabar saat tahu dirinya hamil.

Pelaku R warga Pringsewu Lampung ini mengaku dia dan kekasihnya menjalin hubungan kurang lebih satu tahun hingga akhirnya terjadi hubungan gelap dan hamil.   

Kepada polisi R warga Gadingrejo ini  mengaku kekasihnya berusia 20 tahun.

"Tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2021 lalu, ya kurang lebih satu tahun," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (12/10/2022).

Namun, saat R menceritakan bahwa dirinya hamil kepada kekasihnya, komunikasi antara keduanya menjadi renggang.

Baca juga: Pendaftaran Putri Indonesia Lampung Resmi Dibuka, Tinggi Badan Minimal 170 CM

Baca juga: Kejari Pesawaran Harap Kades Lapor Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Desa

"R mengaku menceritakan dirinya hamil kepada sang kekasih itu sekira awal bulan Juni lalu," paparnya.

Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.

Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya, gegara malu hamil di luar nikah, gadis asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi ke kolam pembuangan sampah.

Pelaku tega membuang bayi ke kolam pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.

"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio.

"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi hasil hubungan gelapanya dengan sang kekasih," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari R akhirnya nekat melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan di sebuah kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.

Halaman
12

Berita Terkini