Berita Lampung

NIP Sejumlah ASN di Pesisir Barat Diblokir BKN, Ada yang Terancam PTDH

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor BKSDM Pesisir Barat. NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN, da yang terancam PTDH. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Diduga terbukti melanggar kedisiplinan kepegawaian dan tersandung kasus tindak pidana korupsi, NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat Sri Agustini membenarkan adanya NIP sejumlah ASN di Pesisir Barat diblokir BKN.

Menurutnya, ada lima ASN di Pesisir Barat yang NIP nya diblokir BKN, dua diantaranya karena kasus kedisiplinan dan tiga orang lainya karena tersandung kasus tipikor.

"Benar ada lima ASN Pesisir Barat Nip nya telah diblokir oleh BKN," jelasnya, Kamis (13/10/2022).

Oknum ASN yang pernah tersandung Tipikor tersebut bernisial H, A, H.

Sedangkan oknum ASN yang melanggar kedisipilinan pegawai berasal dari Dinas Bapelitbangda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Baca juga: Harga Beras Naik di Pasar Gedong Tataan Pesawaran, Kini Rp 9.200 per Kg

Baca juga: 82 Kasus Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan Tahun ini, Penyebab Utama Masalah Listrik

Diketahui, satu diantara oknum ASN yang pernah tersandung kasus Tipikor tersebut berinisial H pernah mengajukan pengunduran diri beberapa waktu yang lalu.

Ia mengundurkan diri sebagai ASN dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pesisir Barat Priode 2024-2029.

"Iya benar, salah satu oknum ASN yang pernah tersandung kasus tipikor itu memang lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri," ucap Sri.

Namun karena terganjal aturan oknum ASN tersebut akan diproses untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Sri melanjutkan, terkait lamanya proses PTDH tersebut disebabkan karena Pesisir Barat masih kekurangan Sumber daya manusia (SDM).

Bahkan kata dia, pihaknya pernah berupaya mempertahankan oknum ASN yang tersandung kasus Tipikor tersebut agar tidak terkena PTDH.

Namun upaya itu gagal sebab menurut aturan baru oknum ASN yang terkena tindak pidana tipikor setelah keluar putusan satu haripun bisa langsung di PTDH. 

"Kami sempat berupaya melakukan permohonan kepada BKN agar NIP ASN yang diblokir itu dibuka kembali," katanya.

"Karena Pesisir Barat ini kan masih kekurangan SDM, tapi permohonan kita tidak dikabulkan BKN," sambungnya.

Lanjutnya, dari ketiga ASN Pesisir Barat yang  tersandung kasus Tipikor dan diblokir NIP nya oleh BKN hanya dua oknum yang diajukan permohonan.

" Hanya dua ASN yang kita diajukan kalau satunya tidak, karena oknum yang bersangkutan sudah menerima putusan dan aturan yang berlaku," bebernya.

Sementara itu kata Sri, terkait dua ASN yang melanggar kedisiplinan pegawai itu lebih condong pada hukuman atau skorsing.

"Kalau pemecatan untuk kedisiplinan itu tidak  ada, itu lebih condong kehukuman kedisiplinan ataupun skorsing saja," ungkapnya.

"Terkait ketidak disiplinan ini juga kita mendapatkan hasil laporan dari inspektorat," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan rapat dengan tim penilai kinerja atau Baperjakat.

Hasil rapat tim penilai kinerja itu disimpulkan keduanya harus diberikan sanksi berat, berupa sanksi dibebaskan jabatan selama 12 bulan dan sanksi sedang penurunan jabatan satu tingkat.

"Itu dilakukan demi menegakan aturan yang berlaku tentang kedisiplinan dan kode etik pegawai," tegas Sri.

"Jadi sanksi kepada dua oknum ASN itu dibebas tugaskan selama 12 bulan bukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan Surat Keputusan (SK) juga belum keluar," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Berita Terkini