Dirinya menyesalkan uang tabungan yang seharusnya menjadi haknya guru tetapi belum dibayarkan.
"Karena uang tabungan ini merupakan uang simpanan para guru dan diambil itu telah menjadi haknya," kata Giniarti
Penasehat hukum, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa ada ratusan guru SDN yang berstatus pensiunan yang mengadukan kepadanya.
Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu
Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung
"Guru pensiunan ini ada yang pensiun sejak
2020-2022 dan ingin mengambil uang tabungan pensiun tapi tidak bisa," kata Putri.
Padahal guru-guru ini telah dipotong Rp 175 ribu dari koperasi Betik Gawi.
Mereka ini sudah datang ke koperasi tetapi tidak ada uang dalam kas koperasi tersebut.
"Uang simpanan tersebut nilainya rata-rata setiap gurunya mencapai Rp 20 jutaan ke atas. Saya heran kemana uang yang disimpan tersebut," kata Putri
Ini merupakan tindak pidana dan tabungan ini merupakan dari hasil kerja guru-guru.
Lalu mereka ini berhenti jadi anggota tidak boleh.
Mereka ini ingin jalan-jalan dari hasil pensiunan tersebut.
"Saya berharap kepada Pemkot Bandar Lampung khususnya Disidikbud yang menaungi koperasi untuk memperjuangkan uang tabungan ini," kata Putri.
Dirinya mempertanyakan kemana uang tabungan guru-guru tersebut.
"Saya akan saya mendampingi mereka untuk membuat pelaporannya," kata Putri.
Dikeluarkan dari Anggota Koperasi
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan setelah guru tersebut telah pensiun maka dianggap dikeluarkan dari koperasi.