Berita Lampung

Ratusan Pensiunan Guru Bandar Lampung Pertanyakan Uang Tabungan di Koperasi Betik Gawi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru-guru pensiunan SDN Bandar Lampung mengadukan uang tabungan pensiunan belum dibayarkan oleh Pemkot Bandar Lampung ke pengacara atau aspri Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti (kiri) di depan Gendis Butik di Jalan Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, Kamis (13/10/2022).

Dirinya menyesalkan uang tabungan yang seharusnya menjadi haknya guru tetapi belum dibayarkan.

"Karena uang tabungan ini merupakan uang simpanan para guru dan diambil itu telah menjadi haknya," kata Giniarti 

Penasehat hukum, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa ada ratusan guru SDN yang berstatus pensiunan yang mengadukan kepadanya. 

Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu

Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung

"Guru pensiunan ini ada yang pensiun sejak
 2020-2022 dan ingin mengambil uang tabungan pensiun tapi tidak bisa," kata Putri.

Padahal guru-guru ini telah dipotong Rp 175 ribu dari koperasi Betik Gawi.

Mereka ini sudah datang ke koperasi tetapi tidak ada uang dalam kas koperasi tersebut.

"Uang simpanan tersebut nilainya rata-rata setiap gurunya mencapai Rp 20 jutaan ke atas. Saya heran kemana uang yang disimpan tersebut," kata Putri 

Ini merupakan tindak pidana dan tabungan ini merupakan dari hasil kerja guru-guru.

Lalu mereka ini berhenti jadi anggota tidak boleh.

Mereka ini ingin jalan-jalan dari hasil pensiunan tersebut.

"Saya berharap kepada Pemkot Bandar Lampung khususnya Disidikbud yang menaungi koperasi untuk memperjuangkan uang tabungan ini," kata Putri.

Dirinya mempertanyakan kemana uang tabungan guru-guru tersebut.

"Saya akan saya mendampingi mereka untuk membuat pelaporannya," kata Putri.

Dikeluarkan dari Anggota Koperasi

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan setelah guru tersebut telah pensiun maka dianggap dikeluarkan dari koperasi.

Halaman
123

Berita Terkini